Skandal kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) aset milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, yang berhasil diungkap penyidik Tipidsus Kejati NTT mencapai nyaris 1 triliun.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut penguasaan dan penjualan ilegal tanah negara senilai hampir Rp 1 triliun di Kota Kupang. Tanah seluas 90 hektar yang menjadi objek perkara ini berada di Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Lokasinya sangat strategis dengan estimasi harga jual antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per meter persegi.
Berdasarkan hasil penelusuran, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 977,85 miliar atau hampir Rp 1 Triliun akibat penguasaan dan transaksi ilegal atas sebagian dari tanah tersebut.
Baca selengkapnya di DIGTARA.COM
