Aktivis gereja, yakni Ketua DPP Paroki Santa Maria Ratu Oeolo, TTU-NTT, Antonius Kono dikeroyok hingga babak belur pada 20 April 2025 silam.
![]() |
| Korban |
Penetapan Tersangka
Polisi kini melakukan penylidikan. Setelah melakukan penyelidikan selama 30 hari, Polres Timor Tengah Utara (TTU) melalui Polsek Miomaffo Barat (Eban) akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketua DPP Paroki Santa Maria Ratu Oeolo, Antonius Kono. Kedua tersangka adalah Krisantus Daria Ndiwa dan Fridolinus Opat.
Kapolsek Miomaffo Barat (Eban), IPDA Paulus Naif, menjelaskan bahwa kasus pengeroyokan yang terjadi pada 20 April 2025 tersebut telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Krisantus Daria Ndiwa dan Fridolinus Opat ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Ipda Paulus mengatakan bahwa penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, menandakan bahwa pemeriksaan terhadap para tersangka telah dilakukan.
Sumber: Sefnat Besie, Inews.TTU
