Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengumumkan untuk mengambil keputusan terkait sistem Pemilu 2024.
Pengumuman waktu putusan MK terkait sistem Pemilu apakah proporsional terbuka atau tertutup disampaikan melalui laman resmi MK RI.
Dilansir okentt.com dari laman MK tersebut, waktu untuk MK memutuskan sistem Pemilu 2024 itu akan dilaksanakan pada Kamis, 15 Juni 2023.
"Kamis, 15 Juni 2023, pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan," demikian bunyi jadwal MK yang tertuang dalam laman resmi MK.
Sebelumnya, enam orang mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka ke tertutup di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022.
Keenam orang tersebut, yakni Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan MK, sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Dengan sistem tertutup ini, para pemilih hanya disajikan logo partai politik di surat suara, bukan nama kader partai.
Jadi, kalau pemilu sistem tertutup, pemilih hanya coblos partai, caleg nomor urut 1 punya peluang menang lebih besar, tetapi kalau terbuka, pemilih coblos nama Caleg dan bisa juga coblos partai. ***sumber
