Di Kupang, Perkosa Seorang Remaja, Seorang Lansia Dan Anaknya Diciduk Polisi

 


PELAKU KASUS PEMERKOSAAN Terhadap anak di bawah umur di kupang pada bulan Januari lalu, sudah ditangkap polisi dari Polres Kupang. Dua pelaku adalah ayah dan anak. Mereka adalah YB, 73 bersama anaknya berinisial IYMB, 50 warga RT 17/RW 006 Kelurahan Merdeka Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Satuan Reskrim Polres Kupang melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bekerja keras mengungkap terduga pelaku atas kasus percabulan anak dengan korban APJF (12) yang dilaporkan Yuliana Benu di SPKT Polres Kupang pada tanggal 1 Mei 2023 lalu, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/84/V/2023/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 1 Mei 2023.

KRONOLOGI KEJADIAN pEMERKOSAAN DI kUPANG

DIlansir dari kupangterkini.com, Kronologi kejadian bermula ketika Januari 2023, korban datang dirumah pelaku YB untuk bermain dengan anak pelaku.

“Saat itu YB mengajak korban masuk kedalam kamar tidur dan sesampainya dikamar tidur, pelaku meraba bagian – bagian vital korban dan mengajaknya untuk bersetubuh dengan iming – iming dibayar uang sejumlah Rp.100.000 namun korban menolaknya dan langsung melarikan diri,” tambahnya.

Pada bulan Maret 2023 korban kembali kerumah pelaku untuk mengantar uang. “Saat itu IYMB yang tinggal serumah dengan YB melihat korban datang dan langsung menariknya kedalam kamar tidur lalu membuka baju korban kemudian melakukan hal yang tidak senonoh terhadap korban hingga korban ketakutan dan melarikan diri,” ucap Kapolres.

Atas aksi bejat kedua pelaku, korban kemudian menceritakan kepada ibunya dan selanjutnya melapor di SPKT Polres Kupang.

“Dari laporan inilah penyidik PPA dibawah pimpinan Ipda Sutrisno bersama Aipda Mesak Manimoi, Briptu Fatima Wati Balae dan Briptu Theresia Marisca melakukan penyidikan hingga mengungkap keterlibatan kedua pelaku yang merupakan tetangga korban sendiri,” tandasnya. sumber: kupangterkini.com

Rekomendasi Untuk Anda