AE, anak gadis yang masih di bawah asal TTU, korban pemerkosaan oleh 13 pemuda di Kupang sedikit bernapas lega karena para pelaku pemerkosanya sudah diciduk polisi dari Polsek Kepala Lima. Beberapa diantara pelaku ditangkap di wilayah Oesapa.
Dlansir dari beritanusra.com korban yang berasal dari TTU itu digilir oleh para pelaku sejak bulan Juni hingga Juli di tempat yang berbeda-beda di sekitaran Kota Kupang. Kini 7 pelaku sudah ditangkap polisi. Namun 6 diantaranya masih buron.
Kapolsek Kelapa lima AKP. Jemy O. Noke, SH mengatakan akan mengejar 6 pelaku lainnya, guna mempertanggung jawabkan perbuatan bejat mereka. Para pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.