Kasus peredaran uang palsu tengah terjadi di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Keberadaan uang palsu tersebut dilacak usai seorang pria berinisial L mendapatkan pinjam dari koperasi sebesar 700 ribu dalam pecahan 100 ribu rupiah.
L selanjutnya menggunakan uang tersebut untuk membeli 2 jerigen pertalite di salah satu SPBU di daerah itu yaitu di SPBU Air Kenari, Alor. L menyerahkan uang sejumlah Rp. 600.000 kepada F salah satu petugas SPBU.
Ketika menghitung uang, F mulai mencurigai adanya uang palsu di antara lembaran uang tersebut karena menurutnya tekstur uang tersebut terasa berbeda. Dirinya lalu melaporkan pada pihak Polres Alor agar segera mengamankan barang bukti.
Fakta lapangan dari bukti yang diamankan Polres Alor, ditemukan sebanyak 3 lembar uang yang diduga palsu. Uang tersebut memiliki nomor seri yang sama, bahan kertas yang berbeda, serta ukurannya sedikit lebih kecil dibanding pecahan Rp. 100.000 pada umumnya.
"Kami masih mendalami kasus ini dan menggali unsur-unsur dalam uang palsu ini, setelah itu baru bisa kita gelarkan perkara. Pihak Koperasi sudah dipanggil, dan mengaku bahwa uang tersebut cair dari bank," Kapolres Alor AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M melalui IPDA Ibrahim Usman, S.H, Sabtu 10 Juni 2023.
Ibrahim juga menyampaikan bahwa kepada L pihaknya memberlakukan wajib lapor. Sedangkan secara teknis di lapangan, Satreskrim Polres Alor terus melakukan pemeriksaan secara intensif.
Ibrhamin meminta seluruh masyarakat agar tetap waspada dengan peredaran uang palsu tersebut. Ia mengatakan saat ini kasus peredaran uang palsu di Alor sedang ditangani oleh pihak kepolisian dengan memeriksa pihak-pihak terkait. ***NetiTalk.com
