Karyawan Di NTT Diduga Perkosa Anak Kandung Sejak SD, Polisi Tes DNA Sperma



Seorang pria verinisial JCL (47) yang sehari-hari bekerja sebagai OB di sebuah Koperasi di Kota Waingapu, Sumba Timur diadukan ke Polres Sumba Timur karena diduga kuat terlah perkosa anak kandungnya selama bertahun-tahun, yakni sejak SD yang mana kini korban sudah SMA usia 17 tahun. 


Namun pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan karena masih tes DNA Sperma yang ditemukan diseprei di kamar rumah mereka. 

Setelah ada hasil positif Sperma itu milik terduga pelaku, lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Laporan itu dibenarkan oleh Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim  Iptu Jumpatua Simanjorang. 


Pemeriksaan terhadap terlapor memang sudah dilakukan, namun hingga kini belum kami tahan dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Kami telah lakukan tes DNA pada tanggal 19 Mei 2023 lalu hingga kini masih tunggu hasilnya. 

korban dalam laporannya pada 2 Mei lalu menyebutkan dipaksa terlapor berbuat cabul di kamar sekitar pukul 00.00 WITA. Sperma terlapor dibuang atau diseka dengan bed cover. Sehingga bekas Sperma itu sedang diperiksa polisi untuk dijadikan barang bukti. Sumber. inews.sumba.id

Rekomendasi Untuk Anda